Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

BPUKPI kemudian dibubarkan setelah tugas-tugasnya selesai. Selanjutnya
dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus
1945. Badan itu beranggotakan 21 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil
dari Jawa, tiga orang wakil dari Sumatera, dan dua orang dari Sulawesi
dan masing-masing satu orang dari Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan
golongan penduduk Cina, ditambah enam orang tanpa izin dari pihak
Jepang. Panitia inilah yang kemudian mengesahkan Piagam Jakarta sebagai
pendahuluan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 18 Agustus
1945.