Pemerintahan Sipil

Untuk mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang yang
bersifat militer, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil. Pada
bulan Agustus 1942, pemerintahan militer berusaha meningkatkan
sistem
pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27 tentang
aturan pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan UU No. 28 tentang
pemerintahan shu serta tokubetsushi. Dengan UU tersebut, pemerintahan
akan dilengkapi dengan pemerintahan sipil. Menurut UU No. 28 ini,
pemerintahan daerah yang tertinggi adalah shu (karesidenan). Seluruh Pulau
Jawa dan Madura, kecuali Kochi Yogyakarta dan Kochi Surakarta, dibagi
menjadi daerah-daerah shu (karesidenan), shi (kotapraja), ken (kabupaten),
gun (kawedanan), son (kecamatan), dan ku (desa/kelurahan). Seluruh Pulau
Jawa dan Madura dibagi menjadi 17 shu.

Pemerintahan shu itu dipimpin oleh seorang shucokan. Shucokan memiliki
kekuasaan seperti gubenur pada zaman Hindia Belanda meliputi kekuasaan
legislatif dan eksekutif. Dalam menjalankan pemerintahan shucokan dibantu
oleh Cokan Kanbo (Majelis Permusyawaratan Shu). Setiap Cokan Kanbo
ini memiliki tiga bu (bagian), yakni Naiseibu (bagian pemerintahan umum),
Kaisaibu (bagian ekonomi), dan Keisatsubu (bagian kepolisian). Pemerintah
pendudukan Jepang juga dapat membentuk sebuah kota yang dianggap
memiliki posisi sangat penting sehingga menjadi daerah semacam daerah
swatantra (otonomi). Daerah ini ini disebut tokubetsushi (kota istimewa),
yang posisi dan kewenangannya seperti shu yang berada langsung di bawah
pengawasan gunseikan. Sebagai contoh adalah Kota Batavia, sebagai Batavia
Tokubetsushi di bawah pimpinan Tokubetu shico

2 komentar

Write komentar